Tidak Ada Sertifikasi Halal MUI = Haram?
Sebagian orang ada yang mengatakan:
“Untuk makanan ini, mana fatwa MUI yang menghalalkan?”
“Saya tidak mau minum obat itu sebelum ada fatwa halal MUI”
“Mana fatwa halal MUI untuk restoran Fulan”?
Perlu diketahui bahwa metode penetapan halal-haram seperti di atas kurang tepat. Karena untuk perkara makanan, minuman, obat dan urusan dunia lainnya, hukum asalnya adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.
Namun tentunya patut kita syukuri bahwa di negeri kita ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meneliti dan memberikan fatwa mengenai halal-haramnya makanan atau obat. Tetapi fatwa MUI bukanlah tolak ukur utama dalam halal-haram dan tidak merubah kaidah fikih dalam beragama. Sehingga tidak tepat jika dalam masalah duniawi, makanan, obat dan minuman justru malah bertanya dalil halalnya terlebih dahulu.
Alhamdulillah MUI membantu mayarakat dengan memberikan fatwa halal terhadap suatu makanan atau produk tertentu. Akan tetapi karena sering muncul fatwa halal, timbul mindset yang kurang tepat, yaitu mempertanyakan dalil halal atau fatwa halal untuk makanan atau obat terlebih dahulu. Harus ada fatwa MUI dahulu baru jadi halal. Yang benar adalah, dalam masalah duniawi baik berupa makanan, obat-obatan dan masalah muamalah hukum asalnya halal, dan untuk berpindah menjadi haram perlu bertanya dan meminta bukti haramnya.
Karenanya perlu memahami dua kaidah ushul fikih berikut:
Dalam urusan dan perkara dunia maka hukum asalnya adalah halal
Kaidah mengatakan:
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
لاَ تُشْرَعُ عِبَا دَةٌ إِلاَّ بِشَرْعِ اللهِ , وَلاَ تُحَرَّمُ عاَ دَةٌ إِلاَّ بِتَحْرِيْمِ اللهِ
“Tidak boleh dilakukan suatu ibadah kecuali yang disyari’atkan oleh Allah, dan tidak dilarang suatu adat (muamalah) kecuali yang diharamkan oleh Allah“
Misalnya ada makanan atau minuman yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu kita tanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata: “mana dalil halalnya makannan dan obat ini?”.
Begitu juga dalam hal duniawi lain, bepergian misalnya. Ketika hendak berpergian, hukum asalnya kita boleh saja pergi ke mana saja sampai ada dalil yang mengharamkan kita dilarang pergi ke sana. Bepergian yang terlarang misalnya pergi dan bertanya ke dukun dan paranormal untuk masalah ghaib, masa depan dan peruntungan.
Dalil kaidah ini adalah bahwa dunia dan seisinya ini diperuntukkan untuk manusia dan manusia boleh memanfaatkannya. Allah Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29).
Demikian juga dengan permasalahan vaksin misalnya. Hukum asalnya adalah halal walaupun ada isu bahwa vaksin menggunakan enzim babi (ini juga perlu ketahui tekniknya, yaitu hanya sebagai katalisator, tidak bercampur dengan unsur utama dan pada hasil akhir sudah tidak ada lagi). Sampai ada bukti valid bahwa vaksin itu haram hukumnya. Kita pun bertanya kepada ulama, apakah ini haram? Kita menceritakan cara kerjanya, cara pembuatannya atau menjelaskan realitanya kepada ulama, kemudian ulama berijtihad dan menyimpulkan hukumnya. Jadi kita tidak bertanya: “mana bukti dan dalil bahwa vaksin itu halal?”.
Dalam Ibadah maka hukum asalnya adalah haram
Berikut kaidah fikh mengenai hal ini,
الأَصْلُ فِى اْلعِبَادَةِ اَلتَّحْرِيْمُ وَالْبَطْلُ إِلاَّ مَا جَاءَ بِهِ الدَّ لِيْلِ عَلىَ اَوَامِرِهِ
“Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan batal kecuali yang ada dalil yang memerintahkan“
Misalnya shalat shubuh 3 rakaat, hukumnya haram kecuali ada dalil yang membolehkannya. Bukan malah melegalkannya dengan bertanya mana dalil yang melarang shalat shubuh 3 rakaat? Sehingga intinya, ketika ada klaim ibadah tertentu, maka kita harus bertanya apa dalil yang membolehkannya. Bukan sebaliknya, kita bertanya mana dalil yang melarangnya.
Karena yang namanya ibadah itu harus berdasarkan wahyu dan mengikuti ajaran Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam. Kaidah fikih yang berbunyi:
اَلأَ صْلُ فِى اْلعِبَا دَةِ التَّوْقِيِفُ وَاْلإِ تِّبَاعُ
“Hukum asal ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (bersumber pada ketetapan Allah dan mengikuti Rasul)“
Berdasarkan hadits-hadits, tidak boleh beramal tanpa ada tuntunan dari Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam karena bisa tertolak, tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala. Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُ نَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang membuat suatu amalan dalam agama kita ini yang tidak ada tuntunannya (contohnya), maka amalan tersebut tertolak”.
Demikian semoga bermanfaat.
—
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
🔍 Al Bani, Musibah Menurut Islam, Hadits Silaturahmi Dalam Islam, Balasan Ucapan Jazakallah
Artikel asli: https://muslim.or.id/23082-tidak-ada-sertifikasi-halal-mui-haram.html